Hukum solat di dalam gereja

Diriwayatkan dari Nabi saw “ aku diberi lima perkara yang belum pernah diberikan kepada sesiapa pun sebelum aku “ beliau menyebutkan diantara kelima perkara tersebut , yaitu :

“Dijadikan bagiku bumi ini sebagai tempat sujud yang suci. Maka siapa pun diantara umatku yang mendapati waktu solat , maka hendaklah ia mengerjakan solat “ ( H.r. Bukhori dan Muslim dari Jabir)

Oleh kerana itu , seluruh bumi dianggap masjid dan tempat bersujud bagi orang islam ( selagimana tempat itu tidak diyakini ada najis ) dan dia boleh mengerjakan solatnya disitu. Dan sebaiknya hendaklah dijauhi dari tempat-tempat seperti gereja dan sebagainya bagi menghindari kesamaran hukumnya,namun jika tidak ada tempat yang sesuai untuk solat , maka seluruh bumi adalah milik allah dan seluruh bumi adalah masjid ( tempat sujud )

Berkenaan hadis Umar ra yang enggan solat di gereja seperti yang diriwayatkan bahawa Umar ra hampir saja solat di gereja ketika dipelawa “ silalah “ . maka dia menjawab : “ tidak ! , aku tidak akan menunaikan solat disitu , supaya kaum muslimin yang akan datang tidak berkata : disini Umar ra pernah menunaikan solat , lalu mereka menjadilkannya sebagai masjid bagi kaum muslimin “

Maka keengganan Umar ra solat di gereja kerana kekhawatiran terhadap hal itu saja , bukan mengenai hukum solat di gereja .
Wallahualam…….

Hikmah Disebalik Sakit

Hidup ini tidak lepas dari cobaan dan ujian, bahkan cobaan dan ujian merupakan sunatullah dalam kehidupan. Manusia akan diuji dalam kehidupannya baik dengan perkara yang tidak disukainya atau bisa pula pada perkara yang menyenangkannya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan mengujimu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan.” (Al Anbiyaa’: 35). Sahabat Ibnu ‘Abbas -yang diberi keluasan ilmu dalam tafsir Al Qur’an- menafsirkan ayat ini: “Kami akan menguji kalian dengan kesulitan dan kesenangan, kesehatan dan penyakit, kekayaan dan kefakiran, halal dan haram, ketaatan dan kemaksiatan, petunjuk dan kesesatan”. (Tafsir Ibnu Jarir). Dari ayat ini, kita tahu bahwa berbagai macam penyakit juga merupakan bagian dari cobaan Allah yang diberikan kepada hamba-Nya. Namun di balik cobaan ini, terdapat berbagai rahasia/hikmah yang tidak dapat dinalar oleh akal manusia.

1. Sakit Menjadi Kebaikan bagi Seorang Muslim jika Dia Bersabar

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin, sesungguhnya semua urusannya merupakan kebaikan, dan hal ini tidak terjadi kecuali bagi orang mukmin. Jika dia mendapat kegembiraan, maka dia bersyukur dan itu merupakan kebaikan baginya, dan jika mendapat kesusahan, maka dia bersabar dan ini merupakan kebaikan baginya.” (HR. Muslim)

2. Sakit Akan Menghapuskan Dosa

Ketahuilah wahai saudaraku, penyakit merupakan sebab pengampunan atas kesalahan-kesalahan yang pernah engkau lakukan dengan hati, pendengaran, penglihatan, lisan dan dengan seluruh anggota tubuhmu. Terkadang penyakit itu juga merupakan hukuman dari dosa yang pernah dilakukan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, ”Dan apa saja musibah yang menimpamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (Asy-Syuura: 30). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tidaklah menimpa seorang mukmin rasa sakit yang terus menerus, kepayahan, penyakit, dan juga kesedihan, bahkan sampai kesusahan yang menyusahkannya, melainkan akan dihapuskan dengannya dosa-dosanya.” (HR. Muslim)

3. Sakit akan Membawa Keselamatan dari Api Neraka

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Janganlah kamu mencaci maki penyakit demam, karena sesungguhnya (dengan penyakit itu) Allah akan menghapuskan dosa-dosa anak Adam sebagaimana tungku api menghilangkan kotoran-kotoran besi.” (HR. Muslim)

Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang mukmin mencaci maki penyakit yang dideritanya, menggerutu, apalagi sampai berburuk sangka pada Allah dengan musibah sakit yang dideritanya. Bergembiralah wahai saudaraku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sakit demam itu menjauhkan setiap orang mukmin dari api Neraka.” (HR. Al Bazzar, shohih)

4. Sakit akan Mengingatkan Hamba atas Kelalaiannya

Wahai saudaraku, sesungguhnya di balik penyakit dan musibah akan mengembalikan seorang hamba yang tadinya jauh dari mengingat Allah agar kembali kepada-Nya. Biasanya seseorang yang dalam keadaan sehat wal ‘afiat suka tenggelam dalam perbuatan maksiat dan mengikuti hawa nafsunya, dia sibuk dengan urusan dunia dan melalaikan Rabb-nya. Oleh karena itu, jika Allah mencobanya dengan suatu penyakit atau musibah, dia baru merasakan kelemahan, kehinaan, dan ketidakmampuan di hadapan Rabb-Nya. Dia menjadi ingat atas kelalaiannya selama ini, sehingga ia kembali pada Allah dengan penyesalan dan kepasrahan diri. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, ”Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (para rasul) kepada umat-umat sebelummu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.” (Al An’am: 42) yaitu supaya mereka mau tunduk kepada-Ku, memurnikan ibadah kepada-Ku, dan hanya mencintai-Ku, bukan mencintai selain-Ku, dengan cara ta’at dan pasrah kepada-Ku. (Tafsir Ibnu Jarir)

Terdapat Hikmah yang Banyak di Balik Berbagai Musibah

Wahai saudaraku, ketahuilah di balik cobaan berupa penyakit dan berbagai kesulitan lainnya, sesungguhnya di balik itu semua terdapat hikmah yang sangat banyak. Maka perhatikanlah saudaraku nasehat Ibnul Qoyyim rahimahullah berikut ini: “Andaikata kita bisa menggali hikmah Allah yang terkandung dalam ciptaan dan urusan-Nya, maka tidak kurang dari ribuan hikmah (yang dapat kita gali, -ed). Namun akal kita sangatlah terbatas, pengetahuan kita terlalu sedikit dan ilmu semua makhluk akan sia-sia jika dibandingkan dengan ilmu Allah, sebagaimana sinar lampu yang sia-sia di bawah sinar matahari.” (Lihat Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qodir Jawas)

Ingatlah saudaraku, cobaan dan penyakit merupakan tanda kecintaan Allah kepada hamba-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mencintai suatu kaum, maka Dia akan memberi mereka cobaan.” (HR. Tirmidzi, shohih). Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami keyakinan dan kesabaran yang akan meringankan segala musibah dunia ini. Amin.

Hukum menjadikan patung sebagai hiasan

Islam melarang dan mengharamkan patung-patung yang berbentuk manusia dan haiwan, lebih-lebih dihormati atau diagungkan , seperti raja atau patung Nabi ( Isa as ) , Maryam , atau lainnya yang dianggap tuhan dan disembah oleh orang majusi dan lembu yang disembah oleh orang-orang hindu.

Dalam menjaga tauhid dan keimanan kepada Allah swt , islam selalu berhati-hati dalam melindungi akidah ini , jangan sampai dipengaruhi oleh adanya kepercayaan yang mungkin mengganggu iman itu dari hal – hal yang berbau majusi dan sebagainya.

Ada pendapat yang membolehkan meletakkan hanya sebagai hiasan semata-mata . kerana dilarangnya itu pada permulaan islam , dimana orang-orang pada masa itu masih lagi menyembah berhala . akan tetapi pada masa sekarang tidak ada agama majusi lagi dan tidak ada yang menyembah berhala lagi . pandangan ini tidak benar , kerana pada masa sekarang masih lagi ada orang yang menyembah berhala , bahkan banyak , hal ini tidak dapat diingkari.

Di barat sendiri masih terdapat orang-orang yang beragama majusi.mereka masih mempercayai hal-hal karut .banyak diantara mereka yang menggantungkan sesuatu dikereta , di kedai dan sebagainya , walaupun mereka dari kalangan cerdik pandai , namun masih lagi lemah dalam berfikir , sehingga mereka percaya pada sesuatu yang tidak berguna dan tidak mempunyai dasar.

Adapun berhala dari kaum firaun khususnya , banyak orang-orang percaya dan menjadikannya sebagai azimat , misalnya kepala Nefertiti atau lainnya yang dianggap oleh sebahagian orang sebagai penolak rasa dengki , ganguan jin dan sebagainya.disini larangannya lebih ditekankan,bila dipakai sebagai azimat.jika hanya digunakan sebagai mainan kanak-kanak , ianya tidak mengapa. Wallahualam

Fatwa Hukum MLM oleh majlis ulama indonesia

Akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia muncul sistem perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM. Sistem perdagangan ini dipraktekkan oleh berbagai perusahaan, baik yang berskala lokal, nasional, regional maupun internasional. Di antaranya adalah Amway, Uni Beauty Shop International (UBSI) dan DNX Indonesia. Sistem perdagangan semacam ini sangat menggiurkan sebagian anggota masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat.

Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Secara rinci, sistem perdagangan Multi Level Marketing MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.

b. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

c. Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

d. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

e. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

f. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama (member awal/ pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100 % dalam setiap bulannya. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:

1. Bahwa sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan oleh syari'at Islam dengan syarat¬-syarat sebagai berikut:

a. Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba'i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (' an taradhin), dan tidak ada paksaan;

b. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi') suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar);

c. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 275:

وَأَحَلَّ اللّهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا(275) البقرة

Artinya:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. AI-Baqarah, 2: 275

Demikian juga firman-Nya dalam surat an-Nisa 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيما(29) النساءً

Ayat:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. An-Nisa', 4: 29

Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ ( رواه مسلم)

Artinya:
Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar"

2. Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-bai'), syirkah, sekaligus mudlarabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai 'amil (pelaksana/ petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.

3. Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 279:

وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ(279) البقرة

Artinya:
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. AI-Baqarah, 2: 279.

Berhubung di antara sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) ada yang diharamkan oleh syari' at Islam, maka hendaklah Umat Islam agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh syari'at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.

Silsilah Keturunan Maulana Muhammad Yusuf Al-Kandahlawi

Syaikh Muhammad Yusuf Al-Kandahlawi lahir pada 25 Jumada I, 1335 H, sesuai dengan 20 Maret 1917 di Kandahla di India. Keluarganya terkenal dengan keilmuan dan kesetiaan total dalam perjuangan Islam.

Ayahnya, Syaikh Muhammad Ilyas Al-Kandahlawi (wafat 1943), memainkan peranan penting dalam gerakan pemurnian yang dipimpin oleh dua ulama, Ahmad bin Muhammad Irfan dan Muhammad Ismail, dan keduanya wafat sebagai syuhada. Gerakan pemurnian yang bertujuan untuk menghapus semua penyimpangan dari kepercayaan rakyat dan kembali kepada agama Islam yang murni. Beberapa ulama dalam keluarganya belajar di bawah Syaikh Abd al-Aziz bin Ahmad bin Abd al-Rahim Al-Dahlawi, seorang ulama yang sangat terkemuka dalam ilmu Hadits. Sesungguhnya keluarga beliau menghasilkan barisan panjang ulama-ulama terkenal dalam ilmu Hadis, Fiqh, dan ilmu Islam lainnya.

Silsilah keturunan dari Garis Ayah:

Maulana Muhammad Yusuf anak dari Maulana Muhammad Ilyas anak dari Maulana Muhammad Ismail anak dari Syaikh Ghulam Hussein anak dari Hakim Karim Baksh anak dari Hakim Ghulam Mohiuddin anak dari Maulana Muhammad Sajid anak dari Maulana Muhammad Faiz anak dari Maulana Hakim Muhammad Syarif anak dari Maulana Hakim Muhammad Asyraf anak dari Syaikh Jamal Muhammad Syah anak dari Syaikh Nur Muhammad anak dari Syaikh Bahauddin Syah anak dari Maulana Syaikh Muhammad anak dari Syaikh Muhammad Fadhil anak dari Syaikh Qutb Syah.

Silsilah keturunan dari Garis Ibu:

Ibunya anak dari Maulvi Rauful Hasan anak dari Maulana Zia-ul-Hasan anak dari Maulana Nurul Hasan anak dari Maulana Abul Hasan anak dari Mufti Ilahi Baksh anak dari Maulana Syaikhul Islam anak dari Hakim Qutbuddin anak dari Hakim Abdul Qadir anak dari Maulana Hakim Muhammad Syarif anak dari Maulana Hakim Muhammad Asyraf anak dari Syaikh Jamal Muhammad Syah anak dari Syaikh Nur Muhammad anak dari Syaikh Bahauddin Syah anak dari Maulana Syaikh Muhammad anak dari Syaikh Muhammad Fadhil anak dari Syaikh Qutb Syah.

Garis silsilah keturunan ayah dan ibu dari keluarga Maulana Yusuf bertemu di Hakim Muhammad Syarif. Lalu garis silsilah keluarga keturunan mereka kembali ke Amirul Mukminin Hazrat Abu Bakar Siddiq RA. Kedua keluarga ini tinggal di desa Kandhala dan Jinhjana. Mereka terkenal dengan kereligiusan, keilmuan dan kesalehan.