Fatwa-fatwa ‘Aneh’ Ulama Saudi Membingungkan Rakyat
Debat panas menyapu lingkaran keagamaan Saudi sewaktu salah satu ulama menyatakan bahwa musik sesuatu yang tidak terlarang dalam Islam dan ikhtilat diperbolehkan apabila seorang pria dewasa disusui oleh wanita yang bukan mahramnya.
Intelektual agama, hakim dan ulama dari garis keras dan kamp-kamp progresif di Arab Saudi mengatakan beberapa minggu terakhir tentang pengaturan aturan-aturan yang diterapkan di kerajaan Saudi harus sesuai dengan hukum Islam.
Sebagian besar perdebatan ini difokuskan pada sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh Syaikh Adil al-Kalbani, seorang ulama dari Riyadh, yang menyatakan bahwa Islam tidak melarang musik atau bernyanyi.
Kalbani, imam kulit hitam pertama dari Masjidil Haram Mekkah, menyatakan bahwa tidak jauh berbeda antara resonansi suaranya dalam membaca Al-Quran dengan alunan musik.
“Tidak ada teks yang jelas atau tegas dalam Islam bahwa menyanyi dan musik dilarang,” kata Kalbani.
Semua jenis musik – dengan pengecualian musik rakyat dan dalam kesempatan tertentu – dilarang di Arab Saudi. Kalangan Ulama Konservatif berpendapat bahwa musik dan nyanyian dilarang dalam Islam dan bahwa ini tidak hanya berlaku untuk pertunjukan publik, tetapi bahkan di dalam rumah.
Kalbani mempertahankan pendapatnya dengan mengatakan bahwa jenis musik yang ia dukung mendukung adalah mutlak dengan syarat tanpa ada perbuatan tercela yang mungkin melanggar hukum Islam dalam syair maupun musik tersebut.
“Saya berbicara nyanyian yang layak, didengar yang berisi kata-kata yang bagus, dan mendukung moralitas,” katanya kepada surat kabar online Sabq.org.
Kalbani mengatakan dia bersedia untuk membahas masalah tersebut, namun mengeluh bahwa beberapa orang ulama tidak menerima untuk terlibat dalam perdebatan dalam kasus ini.
Dua fatwa yang juga telah memicu kemarahan di kalangan garis keras ulama Saudi dikeluarkan oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Ubaikan, penasehat agama di istana Raja Abdullah bin Abdulaziz.
Pada fatwa pertama, Ubaikan mengatakan seorang dewasa dianggap anak jika seorang wanita menyusuinya. Jadi, pencampuran gender diperbolehkan dalam Islam jika wanita itu menyusui orang tersebut untuk menciptakan lingkungan seperti keluarga dan meminimalkan kemungkinan hubungan seksual yang tidak sah.
Ubaikan, yang dikenal mempromosikan pendekatan yang lebih ringan untuk syariat Islam, telah menimbulkan kemarahan para ulama-ulama Saudi yang lain ketika dia mengatakan bahwa shalat zhuhur dan Ashar dapat digabungkan bersama-sama pada waktu suhu yang sangat panas. Suhu di kerajaan Saudi melebihi 50 derajat Celcius di musim panas.
Kalangan ulama senior yang lain berpendapat bahwa menggabungkan dua shalat hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat spesifik seperti bepergian.
Fatwa-fatwa ‘aneh’ kedua ulama Saudi yang mumpuni dalam syariah Islam ini, telah menyebabkan kebingungan dikalangan warga Saudi dan ulama senior Saudi memutuskan untuk meng’klir’ kan masalah ini.
Syaikh Abdul Rahman Al-Sudais mengecam fatwa-fatwa ‘aneh’ tersebut dalam khotbah Jumat-nya yang digambarkan olehnya sebagai “penipuan” fatwa dan menyamakan hal itu dengan para pedagang yang menjual barang palsu. Menurutnya Fatwa-fatwa ini, ia dapat merongrong keamanan negara.
Sementara itu, Mufti besar Saudi, Syaikh Abdul Aziz Al al-Syaikh, memperingatkan pemrakarsa dari fatwa tersebut dan menyetakan bahwa mereka akan melakukan langkah-langkah yang serius terhadap mereka.
“Mereka yang menawarkan fatwa abnormal yang tidak memiliki dukungan dari Al-Qur’an dan Sunnah harus dihentikan,” katanya di televisi al-Majd Minggu lalu.
Mufti Saudi ini menambahkan bahwa pengeluaran fatwa tersebut tidak memenuhi syarat dan menyamakan ide-ide mereka dengan seorang dokter palsu yang mengobati pasien.
Kontroversi ini akhirnya menyoroti pentingnya penyatuan sumber fatwa dalam kerajaan Saudi. Pemerintah mendukung pembentukan satu wadah resmi yang akan bertugas mengeluarkan fatwa keagamaan di bawah pengawasan dewan ulama senior Saudi.(fq/aby)
http://www.eramuslim.com/berita/dunia/fatwa-fatwa-aneh-ulama-saudi-bikin-bingung-rakyat-saudi.htm
Tiada ulasan:
Catat Ulasan