Rasulullah SAW dan Sahabatnya Melakukan 6 Olahraga Ini

 

olahraga panahan/ilustrasi

Rasulullah saw. mentradisikan beberapa olahraga bagi kaum muslimin di zaman beliau. Olahraga ini dilakukan tak hanya agar badan kuat tapi agar hati juga memperoleh kegembiraan. Karena ISlam toh tak melulu masalah ibadah, tapi juga masalah kemanusiaan yang butuh refreshing.


Di antara hiburan-hiburan tersebut adalah sebagai berikut :
  • Lomba Lari Cepat
Para sahabat terbiasa melakukan perlombaan lari cepat, dan Nabi saw mengizinkannya (sunnah taqririyah). Rasulullah sendiri mengadakan pertandingan dengan istrinya guna memberikan kesegaran, dan beliau juga mengajarkan kepada sahabat-sahabatnya sebagaimana diceritakan oleh Siti Aisyah ra:

“Rasulullah saw bertanding dengan saya dan saya menang. Ketika saya berhenti sehingga badan saya menjadi gemuk, Rasulullah saw bertanding lagi dengan saya dan beliau menang. Lalu beliau bersabda : Kemenangan ini untuk kemenangan itu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
  • Gulat
Rasulullah saw pernah bergulat dengan seorang laki-laki bernama Rukanah yang terkenal kekuatannya, dan permainan ini dilakukannya selama beberapa kali.

Dalam satu hadits riwayat Abu Daud dijelaskan,
“Sesungguhnya Rasulullah saw gulat dengan Rukanah yang terkenal kekuatannya itu, kemudian ia berkata; Domba lawan domba. Kemudian Rasulullah saw bergulat dan beliau bersabda : Berjanjilah denganku untuk (melakukan gulat) lagi di lain waktu. Kemudian Rasulullah saw bergulat seraya bersabda: Berjanjilah denganku, lalu Rasulullah saw bergulat untuk ketiga kalinya. Kemudian orang itu bertanya; apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Rasulullah saw menjawab: Katakan “domba telah dimakan oleh serigala, dan seekor dombapun lari.” Kemudian apa pula yang saya katakan untuk yang ketiga? Rasulullah saw menjawab : Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat karena itu ambillah hadiahmu.” (HR. Abu Daud).
  • Memanah
Di antara hiburan yang dibenarkan oleh syara’ adalah memanah. Pada suatu saat Rasulullah saw berjalan-jalan menjumpai sekelompok sahabat yang sedang mengadakan pertandingan memanah, lalu Rasulullah saw bersabda :

“Lemparlah panahmu itu, dan saya bersama kamu sekalian.” (HR. Bukhari).
Pertandingan memanah itu bukan sekadar hobi atau permainan semata, tetapi salah satu cara untuk mempersiapkan kekuatan sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah swt :
“Dan bersiap-siaplah kamu sekalian untuk menghadapi mereka (musuh) dengan kekuatan yang kamu miliki.” (QS. Al Anfal : 61).
Ketika menjelaskan ayat ini, Rasulullah saw bersabda : “Ketahuilah bahwa yang dimaksud kekuatan itu adalah memanah, beliau mengucapkannya tiga kali.” (HR. Muslim). Di dalam hadits lain juga dijelaskan :
“Kamu harus belajar memanah, karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu.” (HR. Bazzar dan Thabrani).
Namun demikian, Rasulullah saw. mengingatkan para sahabat agar tidak menjadikan binatang-binatang jinak dan sebagainya sebagai sasaran latihan, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang Arab Jahiliyah. Ibnu Umar mengatakan:
“Sesungguhnya Rasulullah saw melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran memanah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Larangan menjadikan hewan jinak (selain berburu) sebagai sasaran memanah karena terdapat unsur penyiksaan terhadap binatang. Oleh karena itu, Rasulullah saw juga melarang mengadu binatang sebagaimana yang dilakukan oleh orang Arab Jahiliyah, yaitu mereka membawa dua ekor domba dan sapi untuk diadu sampai mati.
  • Bermain Anggar
Dalam hal ini Rasulullah saw memperkenankan orang-orang Habasyah (Ethiopia) bermain anggar di dalam masjid Nabawi dan beliau pun membolehkan pula kepada Aisyah untuk menyaksikan permainan itu. Ketika Umar bin Khattab bermaksud melarang orang-orang Habasyah yang sedang bermain anggar, lalu Nabi saw mencegah sikap Umar itu. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, ia berkata :
“Ketika orang-orang Habasyah sedang bermain anggar di hadapan Nabi saw, tiba-tiba Umar masuk kemudian mengambil kerikil dan melemparkannya kepada mereka. kemudian Rasulullah saw berkata kepada Umar : Biarkanlah mereka itu, wahai Umar.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini merupakan suatu kelapangan dari Rasulullah saw dengan mengizinkan permainan seperti ini dilakukan di masjidnya yang mulia, karena permainan semacam ini dimaksudkan sebagai permainan yang bermotif latihan dan bukan sekadar permainan dan hiburan belaka.
  • Pacuan Kuda
Hadits-hadits Nabi saw yang memberikan motivasi terhadap permainan pacuan kuda cukup banyak. Salah satunya adalah hadits riwayat Muslim yang berbunyi :
“Sesungguhnya Rasulullah saw pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemenangnya.” (HR. Muslim).
  • Berburu
Hiburan atau permainan yang bermanfaat yang juga dibenarkan oleh Islam adalah berburu. Berburu itu hakikatnya adalah hiburan, olah raga sekaligus bekerja, baik dengan menggunakan alat seperti tombak, panah maupun menggunakan anjing buruan. Aktivitas semacam ini diperbolehkan baik dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi saw. (diintisarikan dari buku Halal dan Haram dalam Islam oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi/majalah-hidayah)
sumber : jurnalhajiumrah

Tiada ulasan:

Catat Ulasan