YANG MASIH PANAS...

Riba dalam Pandangan Berbagai Agama

Di antara rujukan terkenal yang paling kuno tentang usury (riba) ditemukan dalam munuskrip agama India Kuno dan Jain (1929) menyajikan ringkasan dengan sangat baik tentang riba tersebut dalam karyanya pada Indigenous Banking in India. Dokumen yang paling awal berasal dari teks VedicIndia Kuno (2000-1.400 SM), yang mana usurer (kusidin) disebut beberapa kali dan diinterpretasikan sebagai setiap orang meminjamkan dengan memungut bunga. Rujukan yang lebih sering dan rinci tentang pembayaran dengan bunga ditemukan kemudian dalam teks Sutra (700-100 SM) dalamJakatas (600-400 SB) (Visser dan Mcintosh, 1998).
Di India Kuno hukum yang berdasarkan Weda, kitab suci tertua agama Hindu, mengutuk riba sebagai sebuah dosa besar dan melarang operasi bunga (Gopal, 1935: Rangaswani, 1927). Vasishtha, pembuat hukum Hindu yang terkenal sepanjang waktu, membuat hukum khusus melarang kasta yang lebih tinggi Brahmana dan Ksatria, meminjamkan dengan bunga (Visser dan Mcintosh, 1998).
Dalam agama Yahudi, Kitab Taurat (bahasa Yahudi untuk Hukum Musa atau Pentateuch, lima kitab pertama Perjanjian Lama) melarang riba di kalangan bangsa Yahudi, sementara paling tidak satu orang ahli melihat dalam Talmud (Hukum Lisan yang melengkapi Kitab Tertulis untuk kaum Yahudi ortodoks) suatu bias yang konsisten terhadap ‘kemunculan riba atau laba’ (Neusner, 1990).
Dalam agama Kristen, pelarangan yang keras atas riba berlaku selama lebih dari 1.400 tahun. Secara umum, semua kontrol ini menunjukkan bahwa penarikan bunga apa pun dilarang. Tetapi, secara berangsur-angsur hanya bunga yang terlalu tinggi yang dianggap sebagai mengandung riba, dan undang-undang riba yang melarang bunga berlebihan semacam itu masih berlaku hingga saat ini di banyak negara Barat dan beberapa negara muslim Bagi umat Kristen abad pertengahan, pengambilan apa yang sekarang kita sebut bunga adalah usury (bunga yang berlebih-lebihan), danusury adalah dosa, dikutuk dengan kata-kata yang sangat keras. Bagi kaum muslim, pelarangan riba dalam Al-Qur’an juga sangat jelas. Al Qu’ran versi bahasa Inggris menerjemahkan kata Arabriba sebagai interest atau usury. Sikap Islam mengenai riba nampaknya sedikit berbeda dengan sikap resmi Kristen pada Abad Pertengahan (Lewis dan Algaoud, 2001:266).
Meskipun pada dasarnya memang benar ada kesamaan dalam pelarangan, namun proses untuk sampai ke sana sangat diperumit oleh asal mula kata-kata itu sendiri. Interest berasal dari kata Latin abad pertengahan, interesseUsury berasal dari kata Latin usura. Masalahnya adalah bahwa para teolog dan hukum gereja menggunakan kedua kata itu sebagai dua jenis yang berbeda.Interesse, khususnya, dibolehkan dan usura dilarang (Nelson, 1949:17). Usura, yang artinya kesenangan, adalah uang yang dibayarkan sebagai imbalan atas penggunaan uang, dan menurut hukum gereja artinya niat si pemberi pinjaman untuk memperoleh imbalan atas suatu pinjaman yang melebihi jumlah pokok yang seharusnya. Itu sama dengan apa yang sekarang kita sebut bunga, yang diukur oleh selisih antara jumlah yang dibayarkan kembali oleh seorang peminjam dengan jumlah pokok yang semula diterima dari si pemberi pinjaman (Patinkin, 1968).
Baik usury maupun interest dapat disamakan dengan riba yang secara harfiah berarti ‘tambahan’ atau kelebihan dari jumlah semula.
Hukum gereja abad pertengahan, karenanya, melarang pembayaran atas penggunaan suatu pinjaman, yang (menurut hukum Romawi) disebut usura. Tetapi meskipun seseorang dilarang memungut uang sebagai pembayaran atas suatu pinjaman, ia dapat meminta kompensasi damna et interesse jika ia dibayar lunas pada waktunya.
Interesse merupakan kompensasi yang diberikan oleh seorang debitur (pengutang) kepada seorang kreditur (pemberi utang) atas kerugian yang dialami kreditur sebagai akibat dari kelalaian atau penundaan pengembalian uang pokok pinjaman, yang dapat disamakan dengan ‘kerugian yang muncul atau keuntungan yang tidak jadi diperoleh oleh pihak kreditur’. Karena interesse semacam itu adalah sah dan secara konseptual berbeda dari usura yang tidak sah, maka mudah untuk memahami mengapa istilah ‘interest’ (bunga) telah digunakan secara universal dalam masyarakat pasca-Abad Pertengahan, dan juga mengapa pada Abad pertengahan para kreditur memiliki dorongan kuat untuk berusaha menyamarkan usury sebagai interesse sehingga tidak melanggar Gereja (Lewis and Algaoud, 2001:267).
Gereja adalah satu-satunya institusi paling berpengaruh pada Abad Pertengahan, dan pengaruhnya atas kehidupan manusia bekerja melalui kombinasi kekuatan material dan spiritual. Penguasaannya atas tanah menjadikan gereja sebagai tuan tanah feodal paling besar, dan lahan-lahan yang dikuasainya menjadi sumber produksi dan konsumsi yang sangat menguntungkan. Selain itu, gereja mempunyai kesatuan doktrin dan perintah yang tegas dan mengatur totalitas hubungan manusia. Seperti Islam saat ini, agama Kristen tidak sekadar sebuah agama melainkan juga sebuah jalan hidup yang mengatur baik perilaku di muka bumi maupun keselamatan spiritual di alam akhirat. Doktrin Kristen berasal dari tiga sumber pokok. Pertama adalah beberapa kitab suci, khususnya Injil dan ajaran Yesus. Kedua, dengan berjalannya Abad Pertengahan dan gereja menjadi semakin melembaga, ucapan Yesus tidak cukup untuk mencakup segala kemungkinan, sehingga ditambah, dan banyak sekali yang diganti, oleh hukum gereja yang didasarkan pada keputusan dewan-dewan gereja dan pengadilan gereja. Ketiga, kalangan terpelajar dan teolog meletakkan fondasi teologi Kristen, dengan mengambil prinsip etika yang dikembangkan oleh para filusuf Yunani seperti Plato dan Aristoteles (Lewis and Algaoud, 2001:267).
Perjanjian Baru memiliki tiga rujukan mengenai riba, dan Perjanjian Lama ada empat rujukan. Dari tiga pasal tentang riba dalam Perjanjian Baru, dua diantaranya identik dan berhubungan dengan padanan (misal) uang (parable of the talents) (Matius 25:14-30, dan Lukman 19:12-27). Keduanya jelas-jelas bersifat ambigu mengenai persoalan riba (Gordon, 1982). Pelayan yang mengembalikan uang sejumlah yang semula diterimanya dulu akan dihukum oleh sang bangsawan karena belum ‘mengganti uang saya’ dan kemudian pada saat saya datang saya harus sudah menerima uang saya ditambah riba’ (Matius 25:27). Jika diterjemahkan secara harfiah, ayat ini kelihatannya memaafkan penarikan riba, namun pada saat yang sama si penerima dikecam karena ‘memungut (memanen) yang tidak kamu tebar (tanam)’ (Lukman, 19:21).
Namun, dalam Perjanjian Baru disebutkan dengan cukup jelas: “Kasihilah musuh-musuhmu, dan berbuatlah baik, dan pinjamilah, dengan tidak mengharapkan apa pun lagi; dan pahalamu akan besar, dan engkau akan menjadi anak-anak dari Yang Mahatinggi.” (Lukman 6:35).
Yesus sendiri jelas menunjukkan sikap anti riba ketika ia melemparkan para pemberi pinjaman uang dari kuil, sementara Khutbah di atas Bukit juga dengan tegas mengungkapkan sentimen anti kekayaan.
Prof. Dr. M. Suyanto

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

SAMPAIKAN WALAU SATU AYAT

Sila gunakan browser firefox untuk melayari blog ini dengan sempurna. terima kasih


Assalamualaikum.. bismillahirahmanirahim.

" Segala bahan didalam blog ini di ambil, di olah dan ditulis dari pelbagai sumber. Kepada yang ingin mengambil apa2 jua bahan dalam blog ini dengan niat untuk mengembangsebarkan ilmu, tidak perlu meminta izin atau menyertakan link blog ini. Sebarkan dan panjangkanlah kepada semua demi kebaikkan ummah. Semoga info yang ada dapat memberi manfaat walaupun sedikit cuma, dan semoga dengan usaha sekecil ini pastinya tidak akan terlepas dari pandangan Allah.. insyaAllah.. Jika ada kesilapan dari setiap posting, tolong berikan nasihat dan komen. Maaf andai terlancar bahasa tersasar kata-kata. Saya hanya insan biasa yang tidak sunyi dari kesilapan. wallahualam."

PERHATIAN!!! BLOG INI TIDAK MEWAKILI MANA-MANA PARTI , NGO DAN SEBAGAINYA. SEGALA TULISAN DI ISI MENGIKUT CITARASA HAMBA SENDIRI DAN HAMBA TIDAK BERTANGGUNGJAWAB ATAS KESELAMATAN DAN KERUGIAN PEMBACA DISEBABKAN BLOG INI..... SEKIAN

PERHATIAN !!!!!!

Sebarang artikle yang termaktub di dalam blog ini tidak semestinya menunjukkan sikap pengendali blog ini. Ambillah yang berfaedah dan tinggalkanlah yang sia - sia........

MENGAPA AKU BERKATA SYIAH RAFIDAH KAFIR ?

Sesungguhnya Allah telah memilih sahabat-sahabat untuk ku, Dia menjadikan mereka sebagai sahabat-sahabatku, mertua-mertuaku dan menantu-menantuku. Nanti akan muncul satu golongan selepas aku akan memburuk-buruk dan memaki hamun mereka.Sekiranya kamu menemui mereka, janganlah kamu mengahwini mereka, janganlah kamu makan dan minum bersama mereka, janganlah kamu berjemaah bersama mereka dan jangan kamu menyembahyangkan jenazah mereka. [Ali al-Muttaqi, Kanz al-‘Ummal, jil 11, m.s : 540 ]

Sabda Rasulullah S.A.W:

Sabda Rasulullah S.A.W:“Tahukah kamu siapakah orang yang muflis?” Jawab mereka: “Orang yang muflis dalam kalangan kami ialah sesiapa yang tiada dirham dan tiada harta”. Sabda baginda: “Orang yang muflis dalam umatku ialah sesiapa yang datang pada Hari Kiamat nanti bersama solat, puasa, zakat, juga dia pernah memaki seseorang, menuduh seseorang, memakan harta seseorang, menumpah darah seseorang dan memukul seseorang. Lalu diberikan kepada orang ini dan itu pahalanya. Jika pahala-pahalanya habis sebelum sempat dilangsaikan kesalahannya, maka diambil dosa-dosa mereka dicampakkan ke atasnya lantas dicampakkan dia ke dalam neraka” (Riwayat Muslim).



Al - Hadis

DARIPADA Abu Said katanya:
Aku mendengar Rasulullah (s.a.w.) bersabda: siapa yang melihat (dan tahu) sebarang kemungkaran, maka hendaklah diubahkannya dengan tangannya (kuasanya), kalau tidak berkuasa, maka (ubahlah) dengan lidahnya, dan kalau tidak mampu juga, maka ubahlah dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman (HR Muslim).

KUTIPAN DANA BAGI PEMBANGUNAN SRIBU

KUTIPAN DANA BAGI PEMBANGUNAN SRIBU
Hadis nabi saw : apabila matinya anak adam maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga... yaitu sadhoqah jariah , ilmu yang memberi manfaat dengannya , doa anak yang soleh.

WAKTU SOLAT


Membangun Bersama Islam

Kisah Sahabat

About Me

Blog Archive


Banner Tukar Link
SPEEDCOUNTER.NET - Kostenloser Counter!

"tegakkanlah islam dalam dirimu,nescaya kamu akan melihat islam tertegak di tanah airmu" - Imam As-Syahid Hassan Al-Banna (Pengasas&Mursyidul Am Pertama Ikhwanul Muslimin)

berwaspada dari fitnah moden

berwaspada dari fitnah moden

Tok guru Nik Aziz

Tok guru Nik Aziz

Tok guru Haji saleh

Tok guru Haji saleh

Recent Comments

Footer 2

Photobucket

linkwithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Translate