Hadits yang kita maksud adalah sabda Rasulullah:
" من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك " رواه الترمذي
Hadits ini sering disalahpahami oleh sebagian orang hanya karena membaca zhahirnya saja tanpa mengaitkannya dengan ayat atau hadits-hadits lain yang terkait. Sehingga mereka memahami bahwa setiap orang yang bersumpah dengan selain nama Allah dihukumi kafir atau musyrik.
Pada dasarnya sumpah seorang hamba yang diperbolehkan dan dianggap sah menurut syara' adalah dengan menyebut nama Allah atau salah satu sifat-Nya. Sedangkan Allah ta'ala bersumpah dengan makhluk yang Ia kehendaki. Asy-Sya'bi mengatakan:
" الخالق يقسم بما شاء من خلقه، والمخلوق لا يقسم إلا بالخالق، والله أقسم ببعض مخلوقاته ليعرفهم قدرته لعظم شأنها عندهم ولدلالتها على خالقها ولتنبيه عباده على أن فيها منافع لهم كالتين والزيتون".
" Allah bersumpah dengan makhluk yang Ia kehendaki, sedangkan makhluk tidak bersumpah kecuali dengan sang Khaliq. Allah ta'ala bersumpah dengan sebagian makhluk-Nya untuk menunjukkan hamba atas kekuasaan-Nya karena sangat agungnya makhluk tersebut di mata para hamaba, dan karena makhluk tersebut membuktikan wujud penciptanya, juga untuk mengingatkan hamba bahwa pada makhluk-makhluk tersebut terdapat banyak manfaat bagi mereka seperti buah Tin dan Zaytun".
Sedangkan makna hadits tersebut yang sebenarnya adalah seperti diuraikan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al Bari:
" قال الشافعي: أخشى أن يكون الحلف بغير الله معصية –ومعناه أنه مكروه كراهة شديدة-، وقال إمام الحرمين: المذهب القطع بالكراهة، وجزم غيره بالتفصيل، فإن اعتقد في المحلوف به من التعظيم ما يعنقده في الله حرم الحلف به وكان بذلك الاعتقاد كافرا وعليه يتنزل الحديث المذكور، وأما إذا حلف بغير الله لاعتقاده تعظيم المحلوف به على ما يليق به من التعظيم فلا يكفر بذلك ولا تنعقد يمينه " ا.هـ .
"Al Imam asy-Syafi'i mengatakan: Aku takut bahwa bersumpah dengan selain Allah adalah maksiat (maksud beliau adalah makruh dengan kemakruhan yang sangat). Imam al Haramain mengatakan: Madzhab Syafi'i dengan pasti menyatakan makruh. Sedangkan selain imam al Haramain merinci masalah ini bahwa jika orang yang bersumpah tersebut meyakini pengangungan terhadap yang disebut dalam sumpahnya seperti halnya ia mengagungkan Allah haram baginya bersumpeh seprti itu dan dengan keyakinan tersebut ia menjadi kafir dan inilah maksud hadits tersebut. Sedangkan jika ia hanya meyakini pengagungan terhadap yang disebutnya seperti pengagungan yang layak bagi dia, orang tersebut tidak kafir dan tidak jadi sumpahnya".
Larangan untuk bersumpah dengan selain Allah ini adalah bermakna karahah, bukan tahrim, dengan dalil beberapa hadits Nabi, di antaranya sabda Nabi shallallahu 'alayhi wasallam:
" أفلح – وأبيه – إن صدق "
Maknanya: "Dia beruntung –demi ayahnya- jika ia benar dalam perkataanya tersebut".
Bahkan suatu ketika 'Umar bersumpah dengan nama ayahnya dan terdengar oleh Nabi, Rasulullah hanya melarang perbuatan Umar dengan mengatakan:
" ألا إن الله ينهاكم أن تحلفوا بآبائكم، فمن حلف فليحلف بالله أو ليصمت" رواه البخاري ومسلم والدارمي وأحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه
Maknanya: "Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan (menyebut) bapak-bapak kalian, jadi barangsiapa mau bersumpah hendaklah bersumpah dengan nama Allah atau jika tidak hendaklah ia diam" (H.R. al Bukhari, Muslim, ad-Darimi, Ahmad dan Ashab as-Sunan)
Anda lihat... Rasulullah tidak mengatakan kepada Umar: "Engkau telah musyrik..!!!". Anda katakan kepada orang2 Wahhabi yang biasa mengkafirkan secara mutlak orang yang bersumpah bukan dengan nama Allah: "Apakah anda mau mengkafirkan sahabat Umar?", mereka akan terdiam...
Dengan demikian, bersumpah dengan nama Nabi shallallahu 'alayhi wasallam dikecualikan dari larangan tersebut, karena Allah telah bersumpah dengannya dalam ayat:
لعمرك إنهم لفي سكرتهم يعمهون
Dalam ayat ini Allah bersumpah dengan kehidupan Rasul-Nya, sebagaiman dinyatakan oleh mayoritas ahli tafsir dari kalangan ulama salaf dan khalaf. Karenanya Imam Ahmad ibn Hanbal menyatakan dalam salah satu riwayat dari beliau bahwa boleh bersumpah dengan Nabi dan orang yang melanggar sumpahnya dengan menyebut nama Nabi wajib melaksanakan kaffarahnya. Al Hafizh as-Suyuthi mengatakan dalam kitabnya al Iklil fi Istinbath at-Tanzil tentang ayat tersebut:
" واستدل بها أحمد بن حنبل على أن من أقسم بالنبي صلى الله عليه وسلم لزمته الكفارة " ا.هـ .
" Ayat ini dijadikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal sebagai dalil bahwa orang yang bersumpah dengan Nabi Wajib membayar kaffarat (jika melanggarnya) ".
Ini dikarenakan Nabi shallallahu 'alayhi wasallam adalah salah satu dari bagian dua syahadat yang tidak sah iman seseorang tanpa-nya.
YANG MASIH PANAS...
Jangan Salah Memahami Hadits Ini, Orang2 Wahhabi Mengkafirkan Banyak Orang Islam Karena Salah Memahami Hadits Ini, Hattiii2..!!!
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
SAMPAIKAN WALAU SATU AYAT
Sila gunakan browser firefox untuk melayari blog ini dengan sempurna. terima kasih
Assalamualaikum.. bismillahirahmanirahim.
" Segala bahan didalam blog ini di ambil, di olah dan ditulis dari pelbagai sumber. Kepada yang ingin mengambil apa2 jua bahan dalam blog ini dengan niat untuk mengembangsebarkan ilmu, tidak perlu meminta izin atau menyertakan link blog ini. Sebarkan dan panjangkanlah kepada semua demi kebaikkan ummah. Semoga info yang ada dapat memberi manfaat walaupun sedikit cuma, dan semoga dengan usaha sekecil ini pastinya tidak akan terlepas dari pandangan Allah.. insyaAllah.. Jika ada kesilapan dari setiap posting, tolong berikan nasihat dan komen. Maaf andai terlancar bahasa tersasar kata-kata. Saya hanya insan biasa yang tidak sunyi dari kesilapan. wallahualam."
Assalamualaikum.. bismillahirahmanirahim.
" Segala bahan didalam blog ini di ambil, di olah dan ditulis dari pelbagai sumber. Kepada yang ingin mengambil apa2 jua bahan dalam blog ini dengan niat untuk mengembangsebarkan ilmu, tidak perlu meminta izin atau menyertakan link blog ini. Sebarkan dan panjangkanlah kepada semua demi kebaikkan ummah. Semoga info yang ada dapat memberi manfaat walaupun sedikit cuma, dan semoga dengan usaha sekecil ini pastinya tidak akan terlepas dari pandangan Allah.. insyaAllah.. Jika ada kesilapan dari setiap posting, tolong berikan nasihat dan komen. Maaf andai terlancar bahasa tersasar kata-kata. Saya hanya insan biasa yang tidak sunyi dari kesilapan. wallahualam."
PERHATIAN!!! BLOG INI TIDAK MEWAKILI MANA-MANA PARTI , NGO DAN SEBAGAINYA. SEGALA TULISAN DI ISI MENGIKUT CITARASA HAMBA SENDIRI DAN HAMBA TIDAK BERTANGGUNGJAWAB ATAS KESELAMATAN DAN KERUGIAN PEMBACA DISEBABKAN BLOG INI..... SEKIAN
PERHATIAN !!!!!!
Sebarang artikle yang termaktub di dalam blog ini tidak semestinya menunjukkan sikap pengendali blog ini. Ambillah yang berfaedah dan tinggalkanlah yang sia - sia........
MENGAPA AKU BERKATA SYIAH RAFIDAH KAFIR ?
Sesungguhnya Allah telah memilih sahabat-sahabat untuk ku, Dia menjadikan mereka sebagai sahabat-sahabatku, mertua-mertuaku dan menantu-menantuku. Nanti akan muncul satu golongan selepas aku akan memburuk-buruk dan memaki hamun mereka.Sekiranya kamu menemui mereka, janganlah kamu mengahwini mereka, janganlah kamu makan dan minum bersama mereka, janganlah kamu berjemaah bersama mereka dan jangan kamu menyembahyangkan jenazah mereka. [Ali al-Muttaqi, Kanz al-‘Ummal, jil 11, m.s : 540 ]
Sabda Rasulullah S.A.W:
Sabda Rasulullah S.A.W:“Tahukah kamu siapakah orang yang muflis?” Jawab mereka: “Orang yang muflis dalam kalangan kami ialah sesiapa yang tiada dirham dan tiada harta”. Sabda baginda: “Orang yang muflis dalam umatku ialah sesiapa yang datang pada Hari Kiamat nanti bersama solat, puasa, zakat, juga dia pernah memaki seseorang, menuduh seseorang, memakan harta seseorang, menumpah darah seseorang dan memukul seseorang. Lalu diberikan kepada orang ini dan itu pahalanya. Jika pahala-pahalanya habis sebelum sempat dilangsaikan kesalahannya, maka diambil dosa-dosa mereka dicampakkan ke atasnya lantas dicampakkan dia ke dalam neraka” (Riwayat Muslim).
Al - Hadis
DARIPADA Abu Said katanya:
Aku mendengar Rasulullah (s.a.w.) bersabda: siapa yang melihat (dan tahu) sebarang kemungkaran, maka hendaklah diubahkannya dengan tangannya (kuasanya), kalau tidak berkuasa, maka (ubahlah) dengan lidahnya, dan kalau tidak mampu juga, maka ubahlah dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman (HR Muslim).
Aku mendengar Rasulullah (s.a.w.) bersabda: siapa yang melihat (dan tahu) sebarang kemungkaran, maka hendaklah diubahkannya dengan tangannya (kuasanya), kalau tidak berkuasa, maka (ubahlah) dengan lidahnya, dan kalau tidak mampu juga, maka ubahlah dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman (HR Muslim).
KUTIPAN DANA BAGI PEMBANGUNAN SRIBU
WAKTU SOLAT
Membangun Bersama Islam
Blog Archive
-
▼
2010
(195)
-
▼
Oktober
(76)
- Syiah yang bunuh Husain bukan Yazid
- Puak Syiah Di Malaysia
- Solat Syiah.flv
- syiah adalah yahudi
- aqidah syiah
- Kedudukan Mu’awiyah bin Abi Sufyan disisi Ulama’ S...
- Kepahlawanan Para Shahabat Ketika Perang Yarmuk
- PERBEDAAN ANTARA AGAMA ISLAM DENGAN AGAMA SYI’AH, ...
- FATWA: HUKUM NIKAH MUT’AH (1)
- AQIDAH SYIAH TERHADAP AL QURAN
- HIKMAH KEMATIAN
- madah untuk wanita solehah
- Wanita Solehah Lebih Baik Daripada Bidadari Syurga
- Sifat-sifat wanita ahli syurga
- Ciri ciri wanita solehah
- TOLONG2 BACA BAGI YANG BERGELAR WANITA!!!!!!!!!!!!...
- IFF: Ulama muda 'pertahan' Rosmah, selar pembangkang
- Dalil Kebolehan Mencium Makam Rasulullah Atau Oran...
- Ajaran Sesat Yang Secara Dusta Disandarkan Kepada ...
- Edisi Bongkar : Dr Asri Kurang Ajar Perlekeh Ulama...
- Ulama Tunisia Kecam Menteri Agama yang Sebut Jilba...
- Siapa Bilang Pasukan AS Menang di Marjah? Taliban ...
- Siapa Taliban Terjemahan dari artikel "The Invisib...
- Taliban bunuh 4 tentera Amerika dalam tiga pertemp...
- Kulani: Imam Syiah Mempunyai Sifat Tuhan
- ESQ : Mufti Wilayah pertahan fatwa
- Khomeini Dan Aqidah Syiah Satu Kebangkitan Yang Palsu
- Perang Ke Atas Afghanistan
- Taliban Bantah Telah 'Bernegoisasi' Secara Rahasia...
- NATO tak mampu kalahkan Taliban
- Siapakah ad-Darimi al-Mujassim? Hati2, Ada 2 Orang...
- Di Atas Arsy Terdapat Tempat [[[ Membongkar Kesesa...
- Penjelasan Tentang Riddah (Keluar Dari Islam) Dari...
- Membongkar Kesesatan Wahabi Yg Mengatakan Bhw Kala...
- Dari Imam al-Ghazali Dalam Menjelaskan Aqidah Rasu...
- Di Antara Pernyataan Kaum Wahhabi Yang Menyesatkan...
- Pernyataan Ulama Ahlussunnah Tentang Kekufuran Ora...
- Pemahaman Ahlussunnah Tentang Hadîts an-Nuzûl; Mew...
- Jangan Salah Memahami Hadits Ini, Orang2 Wahhabi M...
- Dari Tafsir al-Qurthubi; Makna "Fawq" Dan Makna "a...
- KEPUTUSAN MUZAKARAH JAWATANKUASA FATWA KEBANGSAAN
- IMAM MAHDI SYIAH IALAH MESSIAH DAJJAL
- Imam Dua Belas di dalam Shahih Muslim?
- cerita orang yang mencabar hukum allah
- MENOLAK AQIDAH WAHABI ALLAH BERTEMPAT
- Hukum menerima bantuan dari wang haram
- SISTER IN ISLAM SESAT
- Arif Shah, Amin Shah, Judi & Hutang...
- DARAH HAIDH SERTA MASALAH YANG BERKAITAN DENGANNYA
- Pengertian Hadits
- Sejarah Ringkas Imam An-Nawawi
- Sejarah Ringkas Imam Al Baihaqi
- Sejarah Ringkas Imam Tirmizi
- Sejarah Ringkast Imam Muslim
- Sejarah ringkas Imam Bukhari
- Sejarah Ringkas Imam Hanbali
- Sejarah Ringkas Imam Hanafi
- Sejarah Ringkas Imam Malik
- Beza Akaun Islam Dan Konvensional
- Ulasan Hukum Sijil Simpanan Premium
- Saat Kematian
- Hukum Bersuci Bagi Pekerja Di Loji Kumbahan
- Penggunaan Bulu Babi
- Hukum Penggunaan Bulu Binatang Yang Halal Dimakan ...
- Sembahyang Jamak Kerana Menjalani Rawatan Penyakit...
- Hukum Menunaikan Haji Bagi Pesakit Yang Menjalani ...
- Hukum Skim Pinjaman Wang Daripada Koperasi Dan Seu...
- Suntikan Pelalian Vaksin Meningococcal Meningitis ...
- Hukum Bermabit Di Mina Bagi Jemaah Haji Yang Tidak...
- Akaun Simpanan Yang Tidak Aktif Dalam Lembaga Urus...
- Hukum Memakai Mask (Penutup Mulut Dan Hidung) Bagi...
- Hukum Penglibatan Orang Islam Dalam Aktiviti Candl...
- ADAKAH AL-KHIDIR MASIH HIDUP ?
- PENJELASAN TERHADAP FAHAMAN SYIAH
- Sejarah Singkat Imam Syafi'i
- Obama harapan dunia Islam?
-
▼
Oktober
(76)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan