Gambar Hiasan
Dari Anas bin Malik ra, ia menceritakan bahwa Nabi SAW pernah berada di sisi salah seorang istrinya, ke mudian seseorang dari mereka me ngirim kan satu mangkuk makanan. Lalu, istri Nabi yang berada di rumahnya memukul tangan Rasulullah sehingga mangkuk itu jatuh dan pecah. Maka, Nabi pun mengambil dan mengumpulkan makanan di dalamnya. Beliau berkata kepada salah satu anaknya, “Ibumu cemburu, makanlah.” (HR Bukhari, Ahmad, Nasai, dan Ibn Majah).
Cemburu? Adakalanya bagi salah satu pasangan suami istri atau bahkan keduanya sekaligus, sangat mengganggu dan mengundang rasa tidak nyaman. Terlebih bila kecemburuan itu tidak dibarengi dengan akal sehat dan nurani yang jernih, alias cemburu buta. Banyak alasan yang dikemukakan di balik rasa itu. Mencemburui pasangan disebutsebut sebagai salah satu ungkapan kecintaan. Tetapi, bagaimanakah hukum Islam memandang cemburu? Riwayat di atas mengisahkan bahwa rasa cemburu juga menyerang istri Rasulullah. Beliau tidak melarang dan menegur istrinya tersebut.
Menurut para ulama, cemburu yang muncul, baik dari suami maupun istri, tidak dipersoalkan. Bahkan, tindakan cemburu dikategorikan sebagai akhlak terpuji. Kecemburuan merupakan bentuk mu’asyarah bil ma’ruf, upaya menciptakan hubungan yang harmonis antara kedua pasangan. Menurut al Raghib, cemburu ( ghirah: Arab—Red) adalah luap an kemarahan yang disebabkan oleh keinginan menjaga kehormatan yang ditujukan kepada perempuan. Oleh karena itu, dikatakan, ghirah bukanlah penjagaan seorang laki-laki terhadap istrinya, melainkan penjagaannya terhadap segala sesuatu yang spesial baginya. Cemburu juga berlaku sebaliknya, istri kepada suami.
Selain kisah di atas, riwayat lain menyebutkan bahwa rasa cemburu dari pihak istri termasuk hak yang diperbolehkan. Dalam hadis yang dinukil oleh Muslim disebutkan, Rasulullah pernah bertanya kepada Aisyah apakah ia pernah mencemburui Rasulullah? Aisyah pun menjawab, bagaimana rasa cemburu itu tidak muncul, sementara Rasulullah adalah publik figur yang sangat diagung-agungkan.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan